Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, VAR Berstatus SMA Akui ini yang Kedua Kalinya

    Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, VAR Berstatus SMA Akui ini yang Kedua Kalinya

    SIMALUNGUN-Satuan reserse kriminal Polres Simalungun berhasil menungkap fakta baru terkait hubungan gelap sepasang kekasih yang tega membuang bayinya di area perkebunan Tobasari Nagori Sait Buntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/2024) yang lalu.

    Selain berhasil menungkap pembuangan bayi di area perkebunan Sidamanik, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun juga berhasil menungkap fakta baru, yakni sudah ke dua kalinya tersangka VAR (18) dan AS (18) membuang bayinya usai dilahirkan tersangka As

    Hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka VAR dimana sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama, ”ujar Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Mai 2024

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka VAR dengan AS

    Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Simalungun secara terpisah dan keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Kanit Jatanras juga menambahkan, "Dari Urkes Polres Simalungun juga telah memeriksa kesehatan AS untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dan dari kedua tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejamnya, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit sepeda motor BK 6260 ARY dan sebagainya, "ujar IPTU Ivan.

    Sepasang kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi, yang berujung meninggal dunia, di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

    Kini, keduanya ditahan di Polres Simalungun. Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba juga menyampaikan  penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. (rls)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Long Weekend Hari Raya Waisak, Tiket Kapal...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA

    Ikuti Kami