Birowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara, Hasilnya Perbuatan Amrick Bukan Tindak Pidana

    Birowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara, Hasilnya Perbuatan Amrick Bukan Tindak Pidana

    MEDAN - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi nomor LP/B/697/lV/2021/SPKT Polda Sumut, tanggal 15 April 2021 yang ditangani penyidik unit lV Subdit ll Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (7/3/2023).

    Hasilnya pun bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

    "Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor LP/B/697/lV/2021/SPKT Polda Sumut, tanggal 15 April 2021, " sebut isi surat Bareskrim Polri nomor B/1332/ll/Res.7.5/2023 Bareskrim, tanggal 20 Februari 2023.

    Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas, AKBP Dr H. Herwansyah Putra SH, MSi saat dikonfirmasi terkait laporan Bijaksana Ginting dan atas nama terlapor Amrick tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan  mengatakan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Polda Sumatera Utara.

    "Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara ya, " ungkap Herwansyah, Senin (6/3).

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Apin BK dan Kuasa Hukumnya Bantah Kesaksian...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Apin BK: Kesaksian Dua Orang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami